Tulisan ini merupakan hasil diskusi Ikatan Mahasiswa Geodesi (IMG) ITB pada 18 September 2011 terkait permasalahan MWA Wakil Mahasiswa dalam struktur MWA dan menyikapi permasalahan terkait pembentukan Statuta dan AD/ART ITB yang baru.
Majelis Wali Amanat (MWA) adalah sebuah organ konsultif tertinggi di dalam Institut yang mewakili kepentingan pemerintah, masyarakat, dan Institut. Majelis Wali Amanat dibentuk sebagai konsekuensi logis dari adanya PP No 155 tahun 2000 tentang Penetapan Institut Teknologi Bandung Sebagai Badan Hukum Milik Negara.
Salah satu unsur dalam MWA adalah adanya wakil mahasiswa. Adanya wakil mahasiswa di dalam struktur MWA , selanjutnya disingkat MWA WM, bertujuan agar mahasiswa sebagai salah satu stakeholder di kampus ini dapat berperan dalam merumuskan dan menentukan kebijakan-kebijakan di ITB. Dengan kata lain, mahasiswa dapat berperan sebagai subjek pendidikan, bukan hanya sebagai objek pendidikan.
Sebagai salah satu kelengkapan dalam struktur MWA, MWA WM mempunyai tujuan, hak, dan kewajiban sebagaimana yang sudah disebutkan dalam Konsepsi KM ITB, yaitu:
Tujuan:
1. ikut berperan aktif, mewakili, dan didukung aktif pula oleh seluruh mahasiswa ITB
2. sebagai penyalur perjuangan aspirasi mahasiswa yang legal formal dan efektif
3. sumber informasi kebijakan strategis ITB yang bermanfaat bagi pengembangan KM ITB
4. meningkatkan daya tawar serta kemudahan birokrasi dalam advokasi permasalahan kemahasiswaan
Hak dan Kewajiban:
1. Melaksanakan dan menjunjung tinggi asas dan tujuan KM-ITB
2. Melaksanakan segala ketetapan Kongres KM-ITB
3. MWA wakil mahasiswa dan timnya wajib menjunjung tinggi AD/ART KM-ITB
4. MWA Wakil mahasiswa dan timnya wajib melaporkan rencana kerja kepada Kongres KM-ITB
5. MWA wakil mahasiswa wajib menyampaikan dan mensosialisasikan semua hasil keputusan yang diambil di MWA kepada Kongres KM ITB.
6.MWA wakil mahasiswa berhak mengatasnamakan seluruh mahasiswa ITB di MWA ITB
7.MWA wakil mahasiswa dan timnya memberikan pertanggungjawaban secara periodik dan bila dipandang perlu oleh Kongres KM-ITB
Setelah 10 tahun berjalan, MWA akhirnya akan dibubarkan karena adanya pembahasan mengenai AD/ART ITB baru yang merujuk kepada PP No 66 tahun 2010 serta adanya Rancangan Undang-Undang Perguruan Tinggi (RUU PT) yang kemungkinan akan disahkan diakhir tahun ini. Dalam RUU PT ini nantinya MWA akan berubah menjadi Majelis Pemangku. Dalam draf pembahasan terbaru RUU PT yang dikeluarkan oleh DPR pasal 49 huruf g disebutkan bahwa salah satu dari anggota Majelis Pemangku adalah wakil dari Sivitas Akademika. Pada bab penjelasan RUU PT ini dijelaskan bahwa wakil dari Sivitas Akademika meliputi dosen dan mahasiswa dengan perwakilannya yang terbentuk melalui senat. Dari penjelasan ini dapat dilihat bahwa, mahasiswa masih mungkin untuk berperan merumuskan dan menentukan kebijakan-kebijakan kampus jika RUU PT disahkan (Pasal 47 ayat 2a RUU PT).
Setelah menelaah PP-PP dan UU yang berkaitan dengan pendidikan, maka forum diskusi yang diadakan IMG mengidentifikasi bahwa masalahnya bukan terletak pada isu hilangnya jalur aspirasi mahasiswa ke rektorat jika RUU PT disahkan, namun masalahnya terletak pada penyusunan AD/ART dan Statuta ITB terbaru yang merujuk pada PP No 66 tahun 2010 (transisi ganda) yang mengubah status ITB dari BHMN menjadi PTN (dengan menerapkan pola keuangan Badan Layanan Umum) dan di dalamnya tidak dijelaskan mengenai keterwakilan mahasiswa dalam pengambilan kebijakan kampus.
Membicarakan mengenai keterwakilan mahasiswa di rektorat adalah suatu hal yang dilematis jika kita melihat hubungan antara rektorat dan mahasiswa di kampus ITB saat ini. Reaktifnya mahasiswa terkait aksi yang dilakukan UPT K3L pada liburan Hari Raya Idul Fitri 2011 yang lalu, kacaunya INKM 2010 yang lalu, serta kasus-kasus lainnya, sontak menimbulkan pertanyaan di benak kami para mahasiswa awam: Apa benar ada suara mahasiswa di rektorat?
Kami sebenarnya tidak bisa mengevaluasi kinerja MWA WM secara objektif dikarenakan tidak adanya data LPJ mulai dari kepengurusan Syakur ke atas. Namun kami, mahasiswa awam ini, hampir tidak pernah mendengar gaung MWA terdengar di kampus ini. Memang benar bahwa tugas MWA adalah mengurusi hal yang terkait kebijakan ITB secara umum dan skala luas seperti AD/ART ITB, Keuangan ITB, dan lain-lain. Namun bagi kami mahasiswa awam, hal itu terlalu memusingkan, tidak terlalu terasa bagi kami. Ditambah lagi suasana kemahasiswaan saat ini yang terkesan “nyaman” membuat mayoritas kami tidak terlalu peduli dengan hal-hal seperti itu.
Tapi selalu ada setitik cahaya di tengah-tengah kegelapan. Keadaan yang “nyaman” bukan berarti halangan untuk tetap bersikap kritis. Setelah berbagai macam perdebatan, maka forum diskusi menyatakan bahwa IMG masih menganggap penting adanya keberadaan wakil mahasiswa di dalam struktur pengambil kebijakan kampus dengan pertimbangan:
1. Wakil mahasiswa adalah sumber informasi bagi seluruh mahasiswa ITB. Keberadaan wakil mahasiswa berfungsi untuk mencerdaskan dan mensosialisasikan kepada mahasiswa ITB tentang kebijakan- kebijakan kampus sehingga mahasiswa ITB dapat mengkritisi dan mempersiapkan diri untuk menghadapi kebijakan tersebut.
2. Bagaimanapun juga wakil mahasiswa adalah wadah formal dan legal dalam memperjuangkan aspirasi mahasiswa di dalam pengambilan kebijakan-kebijakan di kampus ini. Sekecil apapun, selemah apapun, keberadaan wakil mahasiswa harus tetap diperjuangkan agar mahasiswa tetap dapat memposisikan dirinya sebagai subjek pendidikan, bukan hanya objek pendidikan.
Hanya saja ada beberapa kelemahan wakil mahasiswa jika kita melihat sistem yang sudah berjalan selama ini:
1. Kurangnya sosisalisasi dan pencerdasan yang dilakukan wakil mahasiswa selama ini membuat keberadaan wakil mahasiswa kurang terasa di sebagian besar elemen mahasiswa ITB. Diharapkan kedepannya (jika memang masih dapat diperjuangkan untuk tetap ada) wakil mahasiswa lebih sering turun ke kantung-kantung massa (HMJ dan Unit) untuk menarik aspirasi dan pandangan.
2. Sistem untuk mengakomodasi suara-suara dan aspirasi mahasiswa masih lemah. Baik dari segi jumlah suara yang hanya dihitung satu (berdasarkan struktur MWA), kurangnya tindak lanjut dari pihak rektorat terkait aspirasi yang disampaikan, hingga (mungkin) adanya masalah internal dalam struktur MWA WM sendiri.
3. Kurangnya kepedulian dari mahasiswa sendiri terhadap keberadaan wakil mahasiswa seperti yang sudah diterangkan di paragraf-paragraf di atas.
Menyikapi proses transisi yang terjadi saat ini, IMG sebagai salah satu bagian dari KM-ITB mengharapkan PJS MWA WM dalam rapat pleno MWA terakhir nanti dapat melakukan hal-hal berikut:
1. Mencoba untuk memastikan adanya wakil mahasiswa, baik pada masa transisi ini maupun setelah masa transisi. Seperti yang sudah dipaparkan di atas, masalah yang ada sekarang adalah belum jelasnya keberadaan wakil mahasiswa setelah MWA dibubarkan (meskipun masih ada peluang jika memang RUU PT jadi disahkan). Hal ini penting mengingat mahasiswa ITB sebagian besar belum tahu bagaimana kelanjutan wakil mahasiswa di rektorat. Setelah ada info yang jelas, diharapkan ada sosialisasi dan pencerdasan, minimal ke Kongres KM ITB.
2. IMG mengusulkan agar PJS MWA WM mencoba untuk memperjuangkan perbaikan sistem penyaluran aspirasi dari MWA WM ke Rektorat dan dari Rektorat ke MWA-WM. Karena setelah dianalisis posisi MWA WM sangat lemah dalam struktur MWA, baik itu dari segi suara maupun penindaklanjutan dari aspirasi yang dibawa.
ITB dan Mahasiswa harusnya bisa berjalan sinergis. Karena seharusnya diantara keduanya terjalin simbiosis mutualisme yang saling menguntungkan kedua pihak. Daya tawar mahasiswa seharusnya bukanlah hal yang harus diperjuangkan, karena memang daya tawar mahasiswa mutlak harus ada sebagai salah satu stakeholder di kampus ini. Komunikasi seharusnya dapat menjadi sarana untuk menjalin hubungan yang harmonis, bukan menjadi ajang salah-menyalahkan antara kedua belah pihak. Bahkan kebijakan-kebijakan yang diambil pun seharusnya dapat menjadi win-win solution, bukan win-lose solution.
Namun saat ini bukan saat yang tepat untuk mengutuk kegelapan, tapi ini adalah saatnya untuk menyalakan sebatang lilin. Kondisi ideal yang diinginkan memang belum terwujud dan tidak akan pernah terwujud selama kita tidak berusaha untuk berubah. Wakil mahasiswa dalam struktur pengawasan dan pengambilan kebijakan kampus adalah suatu wadah yang pernah (dan seharusnya) kita miliki sebagai penegas bahwa kita adalah bagian dari subjek pendidikan, dan patut untuk diperjuangkan!
Tapi, selamanya wakil mahasiswa tetaplah menjadi sebuah dilema, jika kita semua tidak menyadarinya.
Posted on December 20, 2011
0