”Sak dumuk bathuk, sak nyari bumi”

”Walau demi sejengkal tanah, nyawa bisa menjadi taruhannya”.

Akhir tahun 2011 bukanlah waktu yang menyenangkan bagi sebagian masyarakat Indonesia, terutama masyarakat di Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Kemiring Ilir, Sumatera Selatan dan masyarakat di Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Di saat sebagian orang sedang menyiapkan diri untuk berpesta menyambut tahun baru, mereka yang di Mesuji dan Bima sedang menyiapkan diri untuk mepertahankan hak mereka. Ketika sebagian orang sedang berpesta-pora, tertawa riang menyambut tahun baru, mereka ada yang menangis pilu karena sanak saudaranya disembelih atau tewas tertembak. Sungguh ini merupakan babak baru dari masalah pertanahan di Indonesia yang sudah berlangsung lama, sekitar puluhan tahun.

Indonesia Negara Agraris?

Pada negara-negara agraris seperti Indonesia, tanah merupakan faktor produksi sangat penting karena menentukan kesejahteraan hidup penduduk negara bersangkutan. Paling sedikit ada tiga kebutuhan dasar manusia yang tergantung pada tanah. Pertama, tanah sebagai sumber ekonomi guna menunjang kehidupan. Kedua, tanah sebagai tempat mendirikan rumah untuk tempat tinggal. Ketiga, tanah sebagai kuburan

Walapun tanah di negara-negara agraris merupakan kebutuhan dasar, tetapi struktur kepemilikan tanah di negara agraris biasanya sangat timpang. Di satu pihak ada individu atau kelompok manusia yang memiliki dan menguasai tanah secara berlebihan namun di lain pihak ada kelompok manusia yang sama sekali tidak mempunyai tanah. Kepincangan atas pemilikan tanah inilah yang membuat seringnya permasalahan tanah di negara-negara agraris menjadi salah satu sumber utama destabilisasi politik.

Tanah dan pola pemilikannya bagi masyarakat pedesaan merupakan faktor penting bagi perkembangan kehidupan sosial, ekonomi dan politik masyarakat pedesaan di samping kehidupan sosial, ekonomi, dan politik masing-masing warga desa itu sendiri. Negara agraris yang mengalami pola pemilikan tanahnya pincang dapat dipastikan mengalami proses pembangunan yang lamban, tidak meratanya kesejahteraan di masyarakat, dan terjadi ketimpangan sosial.

Pada bagian lain, ketimpangan pemilikan tanah yang memperlihatkan secara kontras kehidupan makmur sebagian kecil penduduk pedesaan pemilik lahan yang luas dengan mayoritas penduduk desa yang miskin merupakan potensi konflik yang tinggi karena tingginya kadar kecemburuan sosial dalam masyaralat itu. Hal tersebut sukar dihindarkan karena tanah selain merupakan aset ekonomi bagi pemiliknya juga merupakan aset politik bagi si pemilik untuk dapat aktif dalam proses pengambilan keputusan pada tingkat desa (jumlah lahan yang dikuasai oleh seseorang di desa berbanding lurus dengan pengaruh yang mereka miliki). Bagi mereka yang tidak memiliki tanah akan mengalami dua jenis kemiskinan sekaligus, yakni kemiskinan ekonomi dan kemiskinan politik. Suatu hal yang ironis, mengingat kita selalu diceramahi bagaimana luas dan suburnya tanah di Indonesia bahkan sejak kita masih duduk di bangku sekolah dasar.

Dualisme Hukum Tanah di Indonesia

  Dalam sebuah cerita tambo lama pernah tercatat sebuah kisah seperti ini:

            “…Satu lagi yang hendak saya pesankan, apabila Mamanda telah berhasil, angkatlah seorang kepala diantara mereka, berdasarkan pilihan dan pemufakatan. Nyatakan pula, bahwa semua tanah yang sanggup mereka kerjakan, saya hadiahkan menjadi hak milik mereka masing-masing. Bahkan tanah disekitarnya, sejauh dapat terlihat dari puncak pohon yang tertinggi, juga menjadi milik mereka secara bersama. “Daulat Tuanku, mohon ampun Patik bertanya, apa pula gunanya penghadiahan tanah yang terakhir ini?”. “Patih yang bijaksana. Tanah macam ke dua ini adalah tanah persediaan kehidupan mereka nanti. Apabila mereka berkembang biak, tidak perlu terlalu cepat berpindah jauh. Tetapi dapatlah mereka membuka hutan yang dekat dengan kampung. Hutan itu merupakan tanah ulayat mereka”. “Tanah ulayat Tuanku?”. “Ya tanah ulayat…”

Cuplikan dialog di atas adalah potongan dari cerita lama Tambo Sumatera (Minagkabau) tentang pembukaan daerah baru oleh Sultan Maharadjo Diradjo. Versi yang sama juga terjadi pada pembukaan tanah di Kalimantan, begitu juga ketika Sri Susuhunan Paku Buwono IV ingin memperluas. wilayahnya ke utara. Cerita tambo sendiri bukan cuma sekedar sejarah bagi masyarakat Minangkabau, melainkan semacam kitab konstitusi yang dibuat pertama kali oleh Datuak Katumanggungan dan Datuak Parpatiah Nan Sabatang untuk menyatukan pandangan orang Minangkabau terhadap asal usul nenek moyang, adat, dan negeri Minangkabau itu sendiri.

Hak ulayat menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah hak yang dimiliki suatu masyarakat hukum adat untuk menguasai tanah beserta isinya di lingkungan wilayahnya. Tanah ulayat tidak hanya berwujud tanah yang dijadikan perkampungan, sawah, ladang, kebun saja tetapi meliputi pula hutan- belukar, padang ilalang, rawa-rawa, sungai-sungai, bahkan laut di sekitarnya. Anggota persekutuan yang ingin membuka tanah untuk dijadikan persawahan atau ladangnya harus meminta izin dahulu kepada kepala persekutuan. Jika tanah yang akan dibuka itu belum pernah dibuka oleh orang lain dan kepala persekutuan tidak berkeberatan, pemohon setelah membayar sejumlah uang untuk kas persekutuan, ia diizinkan membuka tanah yang dimaksud. Apabila tanah dikerjakan terus menerus dan diolah sedemikian rupa, dengan mempergunakan tenaga dan modal sehingga nilai tanah meningkat, maka hubungan penggarap dengan tanah berupa menjadi hubungan pemilikan. Terciptalah hak milik atas tanah menurut hukum adat. Kepala persekutuan atau raja bukanlah pemilik tanah, hanya saja untuk menghormati raja ada suatu pernyataan tidak tertulis bahwa raja adalah pemilik segala tanah di persekutuan atau kerajaan tersebut. Raja sendiri pun tidak menganggap dirinya sebagai pemilik tanah dalam arti yang luas, melainkan yang diminta dari rakyat adalah penyetoran hasil bumi

Ketika penjajah Belanda dan Inggris masuk ke Indonesia, peraturan pun berubah. Di masa kompeni para penguasa Eropa secara teoritis tidak mempersoalkan macam-macam hak atas tanah seperti hak rakyat dan hak raja. Namun nampaknya penjajah-penjajah ini lebih memilih menyesuaikan diri dengan sikap dan teori bahwa semua yang terdapat di bumi adalah kepunyaan raja. Raffles (berkuasa di Indonesia pada 1811–1816) menggunakan asas hukum tata negara yang lebih tepat disebut dengan sistem pajak tanah (landrent) sebesar dua pertiga hasil panen. Ia menganggap bahwa pemerintah Inggris sebagai pengganti raja menjadi pemilik atas tanah, dan karena itu berhak untuk menjaga, mengamati tanah itu serta berhak untuk menyewakannya kepada petani. Teori Raffles, bahwa raja sama dengan pemilik mutlak tanah, tidak sesuai dengan keadaan hukum adat. Dengan mengikuti pendirian ini ia tidak mengetahui hak ulayat desa atau ia menghapuskan hak itu, di mana hak milik rakyat dijadikan hak usaha saja. Akibat pendirian ini begitu besar dalam praktek, keadaan tanah menjadi kacau.

Konflik Pertanahan di Indonesia

Undang undang Pokok Agraria nomor 5 tahun 1960 antara lain bertujuan untuk menghapuskan dualisme di bidang hukum tanah. Undang undang ini mencabut Agrarische Wet 1870 beserta ketentuan ketentuan lanjutannya, dan mendasarkan diri kepada hukum adat, karena hukum adat dianggap bersumber kepada kesadaran hukum rakyat. UUPA telah mengkonversi beberapa hukum tanah adat dan Belanda menjadi sebuah hukum atas kepemilikan tanah. Sehingga sebenarnya dari segi tataran teoritis, telah tercapai unfikasi hukum atas tanah di Indonesia yang menyelesaikan masalah adanya dualisme hukum tanah di Indonesia tadi.

Namun di lain pihak pelaksanaan UUPA paling tidak untuk sementara waktu hingga saat ini banyak yang telah menolak unsur unsur hukum adat dalam proses terjadinya hak milik. Mereka yang telah menggarap, sebidang tanah bertahun-tahun, turun temurun, masih tetap dianggap sebagai penggarap yang sewaktu-waktu dapat diminta. pergi dari tanah garapannya.

Sejak disahkan pada tahun 1960, permasalahan tanah di Indonesia telah mengalami pergeseran dari yang sebelumnya hanya masalah antara pemilik tanah dengan petani penggarap lahan menjadi konflik antara pemilik modal besar dan atau pemerintah dengan pemilik tanah setempat. Secara singkat saya coba memaparkan gambaran besar permasalahan tanah di Indonesia:

1. Adanya standar ganda dalam hal regulasi dan kebijakan

Dalam perkembangannya, disamping UU Pokok Agraria 1960 muncul juga berbagai Undang-Undang Pokok yang mengatur pemanfaatan dan penguasaan tanah yang dikeluarkan oleh berbagai departemen yang inti dari undang-undang itu bertentangan dengan UU PA 1960. Paling sedikit ada empat undang-undang pokok: Undang-Undang Pokok Pertambangan, Undang-Undang Pokok Transmigrasi, Undang-Undang Pokok Irigasi, dan Undang-Undang Pokok Kehutanan.

Undang-Undang Pokok tersebut semuanya bertujuan untuk melindungi kepentingan sektoral, dan dalam pelaksanannya sering mengorbankan kepentingan rakyat demi melindungi kepentingan departemen/sektoral masing-masing. Penghuni hutan bisa dipindahkan (terkadang secara paksa/terpaksa) untuk meninggalkan hutan karena hutan itu dinyatakan sebagai hutan lindung oleh Departemen Kehutanan berdasar UU Pokok Kehutanan, walaupun yang bersangkutan telah tinggal dalam hutan tersebut selama berpuluh-puluh tahun.

2. Kecilnya jumlah petak (persil) tanah yang sudah dipetakan dan didaftarkan

Masyarakat yang telah mengelola suatu lahan dalam waktu yang lama, umumnya telah menginvestasikan waktu dan sumber daya mereka pada tanah tersebut. Tetapi, hanya pemilik tanah yang mempunyai bukti kepemilikan yang dapat menerima perlidungan hukum, walaupun sertifikasi pertanahan Indonesia hanya mencakup 20% dari lahan yang ada. Sehingga besar kemungkinan 80% sisa dari petak atau persil tanah yang belum dicatat dan dipetakan akan terus mengalami konflik.

3. Kurangnya pemahaman tentang hukum dan informasi geospasial di masyarakat

Pada masa lalu, setiap orang yang mempunyai tanah, menggunakan patok untuk menandai batas tanahnya. Bentuknya bisa bermacam-macam, mulai dari patok kayu, pagar batas, bahkan hingga tanaman seperti pohon pisang atau kelapa. Namun biasanya patok-patok seperti ini rentan rusak, baik itu oleh alam seperti hujan deras, badai, dan lai-lain atau karena oleh perbuatan manusia. Padahal informasi geospasial seperti ini penting sekali dalam pencatatan batas tanah oleh petugas yang berwenang (dalam hal ini BPN). Seperti yang sudah kita singgung di atas, hanya pemilik tanah yang bersetifikat lah yang dapat memperoleh perlindungan hukum dan informasi geospasial berperan besar dalam pembuatan sertifikat tersebut.

Menuju Kebijakan Pertanahan Indonesia Yang Lebih Baik

Indonesia dianugerahi tanah yang luas dan subur serta kaya dengan kandungan sumber daya lainnya. Tetapi, pengalaman internasional (terutama kasus-kasus pertanahan yang terjadi di negara-negara agraris berkembang seperti di Amerika Latin dan Asia Pasifik) menunjukkan bahwa potensi yang besar tersebut tidak akan dapat dimanfaatkan tanpa adanya kerangka kebijakan yang tepat. Selain kebijakan yang tepat, tentu juga harus didukung dengan kesiapan infrastruktur (teknologi pemetaan, jumlah surveyor, dan sistem informasi pertanahan). Oleh karena itu saya ingin mengajukan beberapa solusi untuk menuju kebijakan pertanahan Indonesia yang lebih baik:

1. Penyelesaian konflik agraria secara menyeluruh

Konflik yang terjadi selama ini mayoritas merupakan akibat kebijakan yang berat sebelah kepada pemilik modal daripada kepada rakyat pemilik tanah. Kasus agraria ini biasanya disebabkan oleh sengketa mengenai kepemilikan tanah, kompensasi ganti rugi (yang biasanya nominal yang diberikan terlalu kecil bagi rakyat sebagai pemilik tanah), hingga masalah batas. Akan tetapi, pada hakekatnya sengketa sengketa tersebut juga bersumber dari perbedaan pandangan antara rakyat dan pemerintah mengenai apa yang dimaksud dengan “hak atas tanah”. Seperti telah disinggung sebelumnya, sejak dahulu terdapat perbedaan antara perasaan hukum rakyat dan kesadaran hukum penguasa atas tanah. Sengketa kemudian meningkat jumlahnya karena penduduk, tetap terbatasnya persediaan tanah dan maksud pemerintah untuk mengambil kembali areal areal perkebunan serta kehutanan. Pemerintah berpegang kepada ketentuan ketentuan yuridis formal dan memandang sebagian besar dari mereka yang mengerjakan tanah hanya berstatus penggarap belaka.

Selain itu, memahami karakter konflik agraria di Indonesia, maka proses-proses hukum yang selama ini digunakan untuk menyelesaikan konflik tidak memadai untuk menyelesaikannya. Dibutuhkan lembaga khusus penyelesaian konflik agraria. Karena pada dasarnya yang disebut dengan penyelesaian konflik agraria, bukan hanya pembuktian hukum formal dari tanah yang dikonflikkan. Melainkan pemenuhan rasa keadilan pada korban konflik agraria. Selama ini pihak rakyatlah yang selalu jadi korban konflik agraria, karena proses penggusuran tanah-tanah rakyat yang diikuti tindakan kekerasan bukanlah insiden, melainkan sebagai akibat dari kebijakan yang dilahirkan di masa lalu.

2. Menciptakan sistem administrasi pertanahan nasional dalam satu atap

Dalam jangka panjang, mengelola administrasi pertanahan di bawah satu atap, termasuk untuk lahan milik pemerintah, lahan hutan, pertambangan dan lahan bukan hutan, merupakan suatu rencana yang patut dipertimbangkan. Dengan begitu duplikasi dapat dikurangi serta meningkatkan skala ekonomis dengan menggabungkan administrasi pertanahan dan pajak pertanahan. Ini juga dapat menghilangkan permasalahan antara BPN dengan Departemen Kehutanan serta instansi lainnya dan membuat aktifitas monitoring dan pemberlakuan peraturan menjadi lebih mudah.

3. Peningkatan infrastruktur teknologi pemetaan dan pemahaman masalah informasi geospasial dan hukum kepada masyarakat

Saat ini ada tiga jenis teknologi pemetaan yang dapat digunakan untuk memantau pengelolaan tanah:

a. Fotogrametri surveying

Digunakan untuk memetakan klaim-klaim kepemilikan tanah sehingga tidak sekedar verbal namun jelas fisiknya di lapangan.  Pertama-tama, dilakukan pemotretan udara skala besar atas kawasan tersebut.  Dari foto udara ini dibuat foto tegak (ortofoto) untuk memplot batas-batas klaim pemilik tanah.

b. Remote Sensing (Penginderaan Jauh)

Digunakan untuk memantau penggunaan lahan dari waktu ke waktu.  Berbeda dengan fotogrametri yang fokus ke geometri, inderaja lebih fokus pada informasi fisis, semisal liputan lahan atau kesuburan vegetasi di atasnya.  Karena inderaja dari satelit umumnya lebih murah dari foto udara, maka ia dapat dilakukan secara berkala (misal setiap musim), sehingga dapat ditemukan tanah-tanah terlantar yang tidak produktif, yang umumnya tanah-tanah yang dikuasai seseorang namun tak termanfaatkan.

c. Sistem Informasi Pertanahan (SIP) atau Land Information System (LIS)

Sistem database tersentral yang mengelola data-data tanah, meliputi koordinat batas-batasnya, penggunaan lahannya beserta sejarah kepemilikannya.  Di negara-negara maju, LIS ini terintegrasi dengan suatu jaringan infrastruktur data spasial nasional (ISDN) yang juga dapat diakses oleh dinas tata ruang, perpajakan, bank, notaris, pengadilan bahkan lembaga yang menangani bencana alam. LIS juga dapat membantu mendata dengan cepat tanah-tanah yang harus dibebaskan untuk suatu proyek publik (misalnya pengadaan tanah untuk sekolah, saluran pencegah banjir atau pengadaan makam).

UU Informasi Geospasial yang baru disahkan semoga juga dapat menjadi jawaban terhadap kurangnya pengetahuan masyarakat tentang informasi geospasial. Dengan semakin meningkatnya kesadaran akan pentingnya informasi geospasial, maka masyarakat akan mulai menggunakan patok yang lebih tahan, menyimpan informasi koordinat batas tanah mereka, dan mendaftarkannya ke BPN, sehingga mereka pun akan mendapat perlindungan hukum

Pandangan hidup rakyat kita di desa-desa, bahwa tanah adalah segala-galanya, sumber segala penghidupan dan kehidupan masih tetap berakar. Jika tenaga dan modal telah dikeluarkan selama bertahun tahun dalam penggarapan sebidang tanah, lahirlah anggapan bahwa tanah itu “milik” nya, sebagaimana anggapan orang orang tua mereka terdahulu. Ketentuan ketentuan yuridis formal dan pemahaman teknis pengukuran di lapangan ternyata tidak dapat menjangkau pandangan ini. Penyelesaian sengketa sengketa hak atas tanah yang terjadi sekarang ini tidak dapat diatasi hanya dari segi yuridis formal belaka, tetapi juga harus dipertimbangkan pandangan yang hidup dari masyarakatnya, faktor faktor sosial ekonomi para penggarapannya, yang secara turun temurun telah hidup dari tanah tersebut. Agar tidak ada lagi pertanyaan, rakyat yang mana yang akan kita bela?

Referensi

Amhar, Fahmi Dr. Ing. 2007. Menyelesaikan Masalah Pertanahan. Suara Islam no 21

Fauzi, Noer. 2010. Tanah Sebagai Syarat Hidup Masyarakat (Kata Pengantar Buku Transnasional Argarian Movements: Confronting Globalization). Wiley-Blackwell: UK

Indonesia Policy Briefs. 2005. Kebijakan, Pengelolaan dan Administrasi Pertanahan. World Bank

Marzuki, Suparman. 2008. Konflik Tanah di Indonesia. Pusat Studi Hak Asasi Manusia: UII

Natra, Dewis. 2009. Buku Curaian Adat Minangkabau. Kristal Multimedia: Bukittinggi

Rajagukguk, Erman. 1979. Pemahaman Rakyat Tentang Hak  Atas Tanah. Prisma

Keberadaan Kemahasiswaan ITB

Institut Teknologi Bandung adalah sebuah nama atau identitas perguruan tinggi atau universitas, yang apabila diartikan secara luas, maka bisa juga berarti sebuah komunitas, miniatur peradaban Indonesia yang memiliki aktivitas khusus dan jelas. Hakikatnya sebuah perguruan tinggi di setiap aktivitasnya selalu berlandaskan pada: pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat.

Pemahaman ini tidak boleh dan tidak bisa diartikan dengan kecenderungan reduksionistik, bahwa ITB hanyalah sebuah lembaga yang melahirkan orang- orang pintar dengan spesifikasi khusus, untuk kemudian terjun ke masyarakat dalam bentuk konkretnya bekerja di industri atau dunia kerja. Perguruan tinggi bukanlah tempat training semata, apalagi pabrik yang mengenal istilah produk gagal atau berhasil. Suatu universitas yang hanya menghasilkan orang- orang pintar (dalam hal ini alumni yang hanya mengedepankan nilai akademis) lama kelamaan akan menjadi steril, ia tidak memiliki dasar ilmiah serta karakter yang kuat, dan mau tidak mau, universitas semacam ini hanya akan jatuh menjadi  universitas medioker.

Salah satu tujuan perguruan tinggi adalah membentuk insan akademis. Dengan tujuan untuk membentuk insan akademis ini maka seluruh proses yang berlangsung di perguruan tinggi adalah proses pendidikan dalam rangka membentuk karakter. Sikap guru besar yang bertanggung jawab dan kepakarannya dalam lingkungan ilmu adalah sumbangan yang besar dalam pembentukan karakter ini, tetapi itu saja belumlah cukup. Mahasiswa sendiri juga harus ikut serta mendidik dirinya sendiri (learning by themselves) dengan tetap berpedoman pada nilai kebenaran ilmiah.

Proses dan upaya mendidik diri-sendiri ini tidak akan berjalan efektif apabila dilakukan sendiri-sendiri dan tak tersistemasi. Oleh karena itu mahasiswa butuh alat untuk mengorganisir dan mensistemasi upaya-upaya mendidik diri-sendiri ini. Alat itu adalah organisasi kemahasiswaan. Oleh karena itu organisasi kemahasiswaan muncul karena adanya kebutuhan dari mahasiswa sendiri untuk menjamin efektivitas dan efisiensi upaya-upayanya dalam mendidik diri-sendiri.

Hingga titik ini, kita akan mulai melihat pentingnya interaksi antar mahasiswa, komunikasi antar displin ilmu, diskusi lintas ideologi, hingga kerjasama antar kompetensi dalam kerangka yang sama. Pembentukan karakter serta sinergisasi orientasi, dua hal besar yang menjadi jawaban, kenapa penurunan nilai dalam aktivitas kemahasiswaan mutlak diperlukan. Karena mahasiswa lah- ITB khususnya- salah satu unsur penting yang mewarnai Bangsa Indonesia, sekarang saat di kampus, atau kedepan nanti setelah lulus. Maka penegasan orientasi dan karakter itu diinkubasi di kampus Ganesha, ITB.

Kaderisasi Sebagai Bagian Dari Kemahasiswaan ITB

Setiap mahasiswa yang memasuki dunia kemahasiswaan ITB, perlu mengenal lingkungan kampusnya agar dapat leluasa beraktivitas. Ia harus beradaptasi terlebih dahulu dengan kampusnya, himpunan, unit dan lembaga kemahasiswaan lainnya, disamping beradaptasi dengan sistem perkuliahan yang tentu saja berbeda dari sistem di sekolah menengah.

Kaderisasi menjadi pintu gerbang bagi seorang mahasiswa ITB ketika memasuki sebuah organisasi kemahasiswaan di ITB. Di satu sisi, kaderisasi menjadi media pengenalan organisasi dan segala hal yang ada dalam organisasi, sekaligus media adaptasi bagi sang mahasiswa baru. Kaderisasi membantu mempercepat proses pengenalan dan adaptasi tersebut, sehingga mempercepat pula mahasiswa baru untuk terjun aktif dalam organisasi kemahasiswaan tersebut. Jika tak ada kaderisasi, maka dibutuhkan usaha (effort) lebih dan waktu yang banyak bagi mahasiswa baru untuk mengenal dan beradaptasi dengan organisasi kemahasiswaan.

Disamping itu, kaderisasi juga menjadi wahana pendidikan karakter bagi mahasiswa baru, dimana setiap kaderisasi pasti disusun dari inputan analisis kondisi mahasiswa baru, dan juga output yang hendak dikejar dalam proses pendidikan tersebut. Diharapkan keluaran yang hendak dicapai mampu membawa perubahan ke arah yang lebih baik bagi setiap anggota baru. Kaderisasi pun menjadi wahan pembelajaran bagi sang pengkader (mahasiswa lama) untuk belajar mendidik adik-adik juniornya agar mampu cepat beradaptasi dengan lingkungan barunya. Kaderisasi bukanlah perpeloncoan, namun mengandung nilai-nilai pendidikan karakter yang hendak diturunkan pada mahasiswa baru.

Keberlangsungan suatu organisasi, bergantung pada kaderisasi yang dilakukan organisasi tersebut. maka, untuk memperpanjang nafas organisasi, dan agar roda organisasi terus berputar semakin baik semakin bertambahnya waktu, maka kaderisasi yang baik mutlak diperlukan. Hal ini sama dengan perusahaan yang melakukan training bagi karyawan barunya agar dapat bekerja dengan baik dan memajukan perusahaan, atau TNI Polri yang mendidik taruna barunya agar siap bekerja dengan baik di organisasinya, ataupun pegawai negeri yang ditraining agar siap bekerja baik bagi lembaga negaranya. Maka, kaderisasi haruslah dipandang dari banyak aspek, tidak dari permasalahan yang ada dalam sejarah yang selalu diperdebatkan.

Kaderisasi mesti dipahami sebagai sebuah proses. Dalam kaderisasi tidak pernah ada sesuatu yang instan, semuanya hanyalah bagian dari proses pembelajaran dari waktu ke waktu sesuai dengan alurnya masing-masing. Sebuah organisasi kemahasiswaan seperti KM ITB pun juga mempunyai alur kaderisasi miliknya sendiri bernama Rancangan Umum Kaderisasi KM ITB (RUK KM ITB). Sebagai halnya sebuah sistem yang di dalamnya terdapat berbagai macam proses, maka kaderisasi juga memiliki beberapa variabel untuk memastikan bahwa keberjalanan kaderisasi ini akan berlangsung dengan baik. Salah satu dari sekian banyak variabel dan yang juga akan menjadi fokus pembahasan kali ini adalah waktu kaderisasi.

Waktu Kaderisasi KM ITB dan Dinamisasi Kemahasiswaan ITB

Pergerakan mahasiswa selalu menemukan momentum yang berbeda dari tiap zaman. Tiap waktu memiliki tantangan dan tekanan yang berbeda, namun disitu ada kesamaan motif, yaitu moralitas dan idealisme. Dua hal yang menjadi prinsip selama hidup, bukan sementara saat di kampus, manakala masih di bangku kuliah saja. Selama di kampus, bisa saja (atau mungkin) metodenya kolektif, namun ketika sudah lulus metodenya lebih bersifat individual.

Gejolak yang terjadi pada dimensi sosial politik Negara pada tahun 1966 ( Pembubaran PKI), 1974 ( Malari, 15 Januari 1974), 1978 ( Pembubaran DEMA dan pemberlakuan NKK/ BKK), hingga 1998 ( Orde Reformasi) dimotori oleh mahasiswa, walaupun sebenarnya sebagian besar didorong oleh kacaunya situasi politik, ekonomi, dan sosial yang sudah terjadi selama 32 tahun. Sudah banyak catatan sejarah yang memaparkan dahsyatnya gelombang yang terjadi pada masa- masa tersebut beserta efek sosial hingga perubahan signifikan yang terjadi berikutnya.

Fakta sejarah di atas sebenarnya menunjukkan bagaimana kemahasiswaan ITB selalu bergerak dinamis sesuai dengan zamannya. Dalam mencapai kedinamisan seperti itu ada beberapa faktor yang menentukan dinamisasi kemahasiswaan, diantaranya adalah proses kaderisasi yang dilakukan oleh organisasi kemahasiswaan tersebut (dalam hal ini elemen-elemen KM ITB) dan proses periodesasi yang dilakukan oleh elemen-elemen KM ITB. Proses periodesasi yang dimaksudkan disini adalah pergantian ketua lembaga dan serah terima jabatan dari ketua lembaga yang lama ke ketua lembaga yang baru.

Sistem kaderisasi lembaga-lembaga, terutama di himpunan, di KM ITB memiliki alur, karakter, proses, dan waktu yang berbeda-beda. Hal ini yang membuat sulitnya terjadi keselarasan dalam kaderisasi KM ITB. Padahal keselarasan kaderisasi adalah salah satu kunci bagaimana organisasi kemahasiswaan dapat berjalan dengan dinamis. Seperti yang sudah diuraikan di atas, dinamisasi organisasi kemahasiswaan penting agar kemahasiswaan tetap dapat berjalan berdasarkan motif moralitas dan idealisme, apapun zamannya. Untuk kali ini, pembahasan kita akan waktu kaderisasi bakal lebih menitikberatkan pada waktu kaderisasi awal (biasanya lebih dikenal dengan nama orientasi studi jurusan atau osjur)

Saat ini di berbagai lembaga di KM ITB, terutama di himpunan-himpunan, memiliki waktu kaderisasi awal yang berbeda-beda. Di beberapa lembaga ada yang sudah selesai ketika semester ganjil baru akan dimulai atau beberapa minggu setelah dimulai, sebagian lagi selesai setelah UTS atau menjelang UAS, dan sisanya selesai setelah UAS atau menjelang waktu liburan semester ganjil. Bahkan di beberapa kasus ekstrim, ada yang selesai pada saat liburan semester ganjil atau bahkan ketika semester genap telah dimulai.

Perbedaan waktu kaderisasi awal ini tentu akan menimbulkan perbedaan di waktu periodesasi di lembaga-lembaga KM ITB. Karena periodesasi himpunan-himpunan di KM ITB selalu berlangsung setelah proses kaderisasi awal selesai (karena seperti itulah ideal dan baiknya). Dan balik lagi ke pembahasan sebelumnya, perbedaan waktu kaderisasi dan periodesasi ini tentunya akan menghambat dinamisasi kemahasiswaan ITB.

Jika mencoba menilik lebih jauh lagi mengenai perbedaan waktu kaderisasi awal ini, secara umum dapat ditarik 2 alasannya. Pertama, dan yang paling sering dijadikan alasan, adalah kultur kaderisasi masing-masing himpunan yang berbeda-beda. Masing-masing himpunan merasa bahwa mereka memiliki alur kaderisasinya sendiri-sendiri sehingga terkadang sulit untuk bisa selaras dalam KM ITB. Kedua, kondisi masing-masing internal himpunan berbeda-beda. Hal seperti ini dapat berpengaruh cukup besar, mulai dari penyusunan materi hingga persiapan kondisi panitia. Bahkan dalam beberapa kasus khusus, kacaunya kondisi internal ini dapat memperlambat proses kaderisasi awal -dan periodesasi tentunya-, hingga berbulan-bulan lamanya. Hal ini otomatis tentu sangat menganggu dinamisasi kemahasiswaan di lembaga tersebut (seperti yang di himpunan penulis pada awal 2009 lalu, yang efeknya masih terasa hingga kini).

Optimasi Waktu Kaderisasi Awal

 

Ada sebuah fenomena yang menarik di dunia mahasiswa ITB semenjak berlakunya NKK/BKK, yaitu terbentuknya tembok- tembok tebal, berupa ego antar jurusan yang seakan menghalangi mahasiswanya untuk berinteraksi. Tembok tebal ini juga yang menghalangi terjadinya keselarasan dalam kaderisasi di KM ITB. Semua himpunan, terkungkung dalam paradigma sempit bahwa masing-masing keprofesian memiliki perbedaan dan cirri khas yang sulit untuk disatukan.

Padahal sudah kita bahas di atas, bahwa perguruan tinggi hendaknya mampu membentuk insan akademis, dengan kata lain adalah proses membentuk karakter. Bisa kita bayangkan bagaimana jika tidak ada keselarasan dan dinamisasi dalam kemahasiswaan ITB? Sudah pasti karakter alumni yang menjadi output dari KM ITB ketika terjun di dunia nyata nanti akan berbeda-beda dan tak akan tercipta profil karakter alumni yang jelas dari sebuah organisasi kemahasiswaan bernama KM ITB.

Oleh karena itu sebagai penutup, saya ingin memberikan beberapa rekomendasi kepada KM ITB sebagai solusi atas permasalahan ini:

1. Optimasi waktu kaderisasi awal

            Tuntutan akademik serta adanya tantangan bahwa kemahasiswaan ITB harus berjalan dinamis sesuai dengan berjalannya waktu (dengan kata lain waktu periodesasi dan kaderisasi awal dapat berjalan selaras di KM ITB), membuat mau tak mau kita harus melakukan optimasi waktu agar kaderisasi awal dapat berjalan lebih efektif. Salah satu solusinya adalah inisiasi kaderisasi wilayah di setiap fakultas/sekolah yang dilakukan kepada TPB. Hal ini nantinya akan berpengaruh pada materi dan alur kaderisasi di himpunan nanti, karena masing-masing himpunan sudah punya data yang jelas tentang calon kadernya, dan mereka pun tidak akan dianggap mulai dari “nol” lagi. Tentunya ini akan berdampak pada efektifas waktu kaderiasi awal di himpunan.

2. Alur kaderisasi KM ITB yang berorientasi pada pembentukan karakter alumni KM ITB

            Pendidikan dan kondisi kemahasiswaan memiliki korelasi positif terhadap kemajuan bangsa dan negara, karena posisi mahasiswa sebagai kekuatan moral memungkinkan untuk senatiasa memberi peringatan atas setiap kecenderungan ketidakberesan. Selain itu tempaan proses pendidikan akan menghasilkan calon-calon pemimpin masa depan yang memiliki integritas, kepakaran dan komitmen kerakyatan yang tidak diragukan.

            Dari sini sudah jelas bahwa proses pendidikan di perguruan tinggi nantnya harus menghasilkan alumni yang berkarakter, baik dalam hal keilmuan yang dipelajarinya maupun dalam kehidupan sosial di masyarakatnya nanti.

Kampus ITB dengan segala karakter khas, heterogenitas, serta nama besarnya membentuk mahasiswa ITB yang paham bahwa diri sejatinya adalah rakyat Indonesia, mampu bekerjasama antar disiplin ilmu untuk membentuk budaya ilmiah yang bisa memberikan kontribusi konkret bagi bangsa Indonesia. Untuk semua itu, dibutuhkan wahana yang bisa menjadi tempat danaproses untuk menurunkan nilai- nilai yang telah ada sebelumnya. Maka dibutuhkan juga pengkaderan untuk menjaga prinsip dan nilai tersebut tetap utuh dan padu. Dan sebaiknya, wahana tersebut dilakukan oleh mahasiswa ITB, bukan unsur yang lain.

Referensi

Fandy Wijaya (GD’94)           : Organisasi Mahasiswa

Iqbal Fauzi (KI’08)               : Draft Pembahasan Periodesasi KM-ITB

Maximillian Heartwood          : Kaderisasi; Sebuah Kebutuhan – Komunitas ITB dan Peradaban Indonesia

Samuel Zulkhifly (TM’06)      : Penyelarasan Kaderisasi Himpunan, Unit dan Lembaga  Kemahasiswaan Terpusat

Konsepsi KM ITB

Rancangan Umum Kaderisasi KM ITB

 

 

Tulisan ini merupakan hasil diskusi Ikatan Mahasiswa Geodesi (IMG) ITB pada 18 September 2011 terkait permasalahan MWA Wakil Mahasiswa dalam struktur MWA dan menyikapi permasalahan terkait pembentukan Statuta dan AD/ART ITB yang baru.

Majelis Wali Amanat (MWA) adalah sebuah organ konsultif tertinggi di dalam Institut yang mewakili kepentingan pemerintah, masyarakat, dan Institut. Majelis Wali Amanat dibentuk sebagai konsekuensi logis dari adanya PP No 155 tahun 2000 tentang Penetapan Institut Teknologi Bandung Sebagai Badan Hukum Milik Negara.

Salah satu unsur dalam MWA adalah adanya wakil mahasiswa. Adanya wakil mahasiswa di dalam struktur MWA , selanjutnya disingkat MWA WM, bertujuan agar mahasiswa sebagai salah satu stakeholder di kampus ini dapat berperan dalam merumuskan dan menentukan kebijakan-kebijakan di ITB. Dengan kata lain, mahasiswa dapat berperan sebagai subjek pendidikan, bukan hanya sebagai objek pendidikan.

Sebagai salah satu kelengkapan dalam struktur MWA, MWA WM mempunyai tujuan, hak, dan kewajiban sebagaimana yang sudah disebutkan dalam Konsepsi KM ITB, yaitu:

Tujuan:

1. ikut berperan aktif, mewakili, dan didukung aktif pula oleh seluruh mahasiswa ITB

2. sebagai penyalur perjuangan aspirasi mahasiswa yang legal formal dan efektif

3. sumber informasi kebijakan strategis ITB yang bermanfaat bagi pengembangan KM ITB

4. meningkatkan daya tawar serta kemudahan birokrasi dalam advokasi permasalahan kemahasiswaan

Hak dan Kewajiban:

1. Melaksanakan dan menjunjung tinggi asas dan tujuan KM-ITB

2. Melaksanakan segala ketetapan Kongres KM-ITB

3. MWA wakil mahasiswa dan timnya wajib menjunjung tinggi AD/ART KM-ITB

4. MWA Wakil mahasiswa dan timnya wajib melaporkan rencana kerja kepada Kongres KM-ITB

5. MWA wakil mahasiswa wajib menyampaikan dan mensosialisasikan semua hasil keputusan yang diambil di MWA kepada Kongres KM ITB.

6.MWA wakil mahasiswa berhak mengatasnamakan seluruh mahasiswa ITB di MWA ITB

7.MWA wakil mahasiswa dan timnya memberikan pertanggungjawaban secara periodik dan bila dipandang perlu oleh Kongres KM-ITB

Setelah 10 tahun berjalan, MWA akhirnya akan dibubarkan karena adanya pembahasan mengenai AD/ART ITB baru yang merujuk kepada PP No 66 tahun 2010 serta adanya Rancangan Undang-Undang Perguruan Tinggi (RUU PT) yang kemungkinan akan disahkan diakhir tahun ini. Dalam RUU PT ini nantinya MWA akan berubah menjadi Majelis Pemangku. Dalam draf pembahasan terbaru RUU PT yang dikeluarkan oleh DPR pasal 49 huruf g disebutkan bahwa salah satu dari anggota Majelis Pemangku adalah wakil dari Sivitas Akademika. Pada bab penjelasan RUU PT ini dijelaskan bahwa wakil dari Sivitas Akademika meliputi dosen dan mahasiswa dengan perwakilannya yang terbentuk melalui senat. Dari penjelasan ini dapat dilihat bahwa, mahasiswa masih mungkin untuk berperan merumuskan dan menentukan kebijakan-kebijakan kampus jika RUU PT disahkan (Pasal 47 ayat 2a RUU PT).

Setelah menelaah PP-PP dan UU yang berkaitan dengan pendidikan, maka forum diskusi yang diadakan IMG mengidentifikasi bahwa masalahnya bukan terletak pada isu hilangnya jalur aspirasi mahasiswa ke rektorat jika RUU PT disahkan, namun masalahnya terletak pada penyusunan AD/ART dan Statuta ITB terbaru yang merujuk pada PP No 66 tahun 2010 (transisi ganda) yang mengubah status ITB dari BHMN menjadi PTN (dengan menerapkan pola keuangan Badan Layanan Umum) dan di dalamnya tidak dijelaskan mengenai keterwakilan mahasiswa dalam pengambilan kebijakan kampus.

Membicarakan mengenai keterwakilan mahasiswa di rektorat adalah suatu hal yang dilematis jika kita melihat hubungan antara rektorat dan mahasiswa di kampus ITB saat ini. Reaktifnya mahasiswa terkait aksi yang dilakukan UPT K3L pada liburan Hari Raya Idul Fitri 2011 yang lalu, kacaunya INKM 2010 yang lalu, serta kasus-kasus lainnya, sontak menimbulkan pertanyaan di benak kami para mahasiswa awam: Apa benar ada suara mahasiswa di rektorat?

Kami sebenarnya tidak bisa mengevaluasi kinerja MWA WM secara objektif dikarenakan tidak adanya data LPJ mulai dari kepengurusan Syakur ke atas. Namun kami, mahasiswa awam ini, hampir tidak pernah mendengar gaung MWA terdengar di kampus ini. Memang benar bahwa tugas MWA adalah mengurusi hal yang terkait kebijakan ITB secara umum dan skala luas seperti AD/ART ITB, Keuangan ITB, dan lain-lain. Namun bagi kami mahasiswa awam, hal itu terlalu memusingkan, tidak terlalu terasa bagi kami. Ditambah lagi suasana kemahasiswaan saat ini yang terkesan “nyaman” membuat mayoritas kami tidak terlalu peduli dengan hal-hal seperti itu.

Tapi selalu ada setitik cahaya di tengah-tengah kegelapan. Keadaan yang “nyaman” bukan berarti halangan untuk tetap bersikap kritis. Setelah berbagai macam perdebatan, maka forum diskusi menyatakan bahwa IMG masih menganggap penting adanya keberadaan wakil mahasiswa di dalam struktur pengambil kebijakan kampus dengan pertimbangan:

1. Wakil mahasiswa adalah sumber informasi bagi seluruh mahasiswa ITB. Keberadaan wakil mahasiswa berfungsi untuk mencerdaskan dan mensosialisasikan kepada mahasiswa ITB    tentang kebijakan- kebijakan kampus sehingga mahasiswa ITB dapat mengkritisi dan mempersiapkan diri untuk menghadapi kebijakan tersebut.

2. Bagaimanapun juga wakil mahasiswa adalah wadah formal dan legal dalam memperjuangkan aspirasi mahasiswa di dalam pengambilan kebijakan-kebijakan di kampus ini. Sekecil apapun, selemah apapun, keberadaan wakil mahasiswa harus tetap diperjuangkan agar mahasiswa tetap dapat memposisikan dirinya sebagai subjek pendidikan, bukan hanya objek pendidikan.

Hanya saja ada beberapa kelemahan wakil mahasiswa jika kita melihat sistem yang sudah berjalan selama ini:

1. Kurangnya sosisalisasi dan pencerdasan yang dilakukan wakil mahasiswa selama ini membuat                keberadaan wakil mahasiswa kurang terasa di sebagian besar elemen mahasiswa ITB. Diharapkan kedepannya (jika memang masih dapat diperjuangkan untuk tetap ada) wakil mahasiswa lebih sering turun ke kantung-kantung massa (HMJ dan Unit) untuk menarik aspirasi dan pandangan.

2. Sistem untuk mengakomodasi suara-suara dan aspirasi mahasiswa masih lemah. Baik dari segi jumlah suara yang hanya dihitung satu (berdasarkan struktur MWA), kurangnya tindak lanjut    dari pihak rektorat terkait aspirasi yang disampaikan, hingga (mungkin) adanya masalah internal    dalam struktur MWA WM sendiri.

3. Kurangnya kepedulian dari mahasiswa sendiri terhadap keberadaan wakil mahasiswa seperti yang  sudah diterangkan di paragraf-paragraf di atas.

Menyikapi proses transisi yang terjadi saat ini, IMG sebagai salah satu bagian dari KM-ITB mengharapkan PJS MWA WM dalam rapat pleno MWA terakhir nanti dapat melakukan hal-hal berikut:

1. Mencoba untuk memastikan adanya wakil mahasiswa, baik pada masa transisi ini maupun setelah masa transisi. Seperti yang sudah dipaparkan di atas, masalah yang ada sekarang adalah belum jelasnya keberadaan wakil mahasiswa setelah MWA dibubarkan (meskipun masih ada peluang jika memang RUU PT jadi disahkan). Hal ini penting mengingat mahasiswa ITB sebagian besar belum tahu bagaimana kelanjutan wakil mahasiswa di rektorat. Setelah ada info yang  jelas, diharapkan ada sosialisasi dan pencerdasan, minimal ke Kongres KM ITB.

2. IMG mengusulkan agar PJS MWA WM mencoba untuk memperjuangkan perbaikan   sistem   penyaluran aspirasi dari MWA WM ke Rektorat dan dari Rektorat ke MWA-WM. Karena setelah dianalisis posisi MWA WM sangat lemah dalam struktur MWA, baik itu dari segi suara maupun penindaklanjutan dari aspirasi yang dibawa.

ITB dan Mahasiswa harusnya bisa berjalan sinergis. Karena seharusnya diantara keduanya terjalin simbiosis mutualisme yang saling menguntungkan kedua pihak. Daya tawar mahasiswa seharusnya bukanlah hal yang harus diperjuangkan, karena memang daya tawar mahasiswa mutlak harus ada sebagai salah satu stakeholder di kampus ini. Komunikasi seharusnya dapat menjadi sarana untuk menjalin hubungan yang harmonis, bukan menjadi ajang salah-menyalahkan antara kedua belah pihak. Bahkan kebijakan-kebijakan yang diambil pun seharusnya dapat menjadi win-win solution, bukan win-lose solution.

Namun saat ini bukan saat yang tepat untuk mengutuk kegelapan, tapi ini adalah saatnya untuk menyalakan sebatang lilin. Kondisi ideal yang diinginkan memang belum terwujud dan tidak akan pernah terwujud selama kita tidak berusaha untuk berubah. Wakil mahasiswa dalam struktur pengawasan dan pengambilan kebijakan kampus adalah suatu wadah yang pernah (dan seharusnya) kita miliki sebagai penegas bahwa kita adalah bagian dari subjek pendidikan, dan patut untuk diperjuangkan!

Tapi, selamanya wakil mahasiswa tetaplah menjadi sebuah dilema, jika kita semua tidak menyadarinya.

Reopen!

Posted: December 20, 2011 in Cerita-Cerita Lain
Tags:

Berawal dari munculnya kembali rasa ingin menulis setelah 3 tahun lebih sangat jarang sekali menulis (selain tugas makalah dan paper tentunya), saya iseng untuk membuka dan mengaktifkan kembali akun WordPress ini. Akun WordPress ini sudah ada sejak 3 tahun lalu, tepatnya ketika masa Bridging Program Kemitraan Nusantara ITB. Seingat saya blog ini dibuat untuk memenuhi tugas TIK waktu itu.

Semasa SMA (Damn sometimes i still miss that moment!), cukup banyak karya tulis yang saya buat (yang sayangnya sudah tidak ada lagi karena komputer jadul di kampung saya sudah rusak, hehehe) mulai dari naskah drama, cerpen-cerpen, naskah awal kabaret pertunjukan kelas di malam kesenian terakhir angkatan (XII IPA 3, eaaaaa), bahkan hingga karya ilmiah. Menyenangkan sekali rasanya ketika sebuah tulisan dibahas dan didiskusikan, bahkan beberapa diantaranya menjadi sebuah hal yang nyata.

Karena dengan menulis, buah pikir saya bisa jadi tidak hanya mengendap di otak. Mungkin dengan menulis, buah pikir saya bisa jadi dapat dibenturkan dengan orang lain dan bisa jadi akan membentuk sebuah gagasan yang hebat. Dan sebuah tulisan, percaya atau tidak, pernah dan akan merubah banyak hal.

Dengan ini blog ini resmi (kembali) dibuka. Selasa, 20 Desember 2011, pukul 16.32.

 

Monsoon

Posted: July 14, 2008 in Cerita-Cerita Lain

I’m staring at a broken door
There’s nothing left here anymore
My room is cold
It’s making me insane

I’ve been waiting here so long
But now the moment seems to’ve come,
I see the dark clouds coming up again.

Running through the monsoon
Beyond the world,
To the end of time,
Where the rain won’t hurt
Fighting the storm,
Into the blue,
And when I loose myself I think of you,
Together we’ll be running somewhere new
Through the monsoon.
Just me and you

A half moon’s fading from my sight
I see a vision in its light
But now it’s gone and left me so alone
I know I have to find you now
Can hear your name, I don’t know how
Why can’t we make this darkness feel like home?

Running through the monsoon
Beyond the world
To the end of time
Where the rain won’t hurt
Fighting the storm
Into the blue
And when I loose myself I think of you
Together we’ll be running somewhere new
And nothing can hold me back from you
Through the monsoon

Hey! Hey!

I’m fighting all this power
Coming in my way
Let it send me straight to you
I’ll be running night and day
I’ll be with you soon
Just me and you
We’ll be there soon
So soon

Running through the monsoon
Beyond the world
To the end of time
Where the rain won’t hurt
Fighting the storm
Into the blue
And when I loose myself I think of you
Together we’ll be running somewhere new
And nothing can hold me back from you
Through the monsoon

Through the monsoon
Just me and you
Through the monsoon
Just me and you

Tokio Hotel – Monsoon

Lagu ini punya kenangan tersendiri buat saya dan beberapa orang teman saya.