”Sak dumuk bathuk, sak nyari bumi”
”Walau demi sejengkal tanah, nyawa bisa menjadi taruhannya”.
Akhir tahun 2011 bukanlah waktu yang menyenangkan bagi sebagian masyarakat Indonesia, terutama masyarakat di Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Kemiring Ilir, Sumatera Selatan dan masyarakat di Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Di saat sebagian orang sedang menyiapkan diri untuk berpesta menyambut tahun baru, mereka yang di Mesuji dan Bima sedang menyiapkan diri untuk mepertahankan hak mereka. Ketika sebagian orang sedang berpesta-pora, tertawa riang menyambut tahun baru, mereka ada yang menangis pilu karena sanak saudaranya disembelih atau tewas tertembak. Sungguh ini merupakan babak baru dari masalah pertanahan di Indonesia yang sudah berlangsung lama, sekitar puluhan tahun.
Indonesia Negara Agraris?
Pada negara-negara agraris seperti Indonesia, tanah merupakan faktor produksi sangat penting karena menentukan kesejahteraan hidup penduduk negara bersangkutan. Paling sedikit ada tiga kebutuhan dasar manusia yang tergantung pada tanah. Pertama, tanah sebagai sumber ekonomi guna menunjang kehidupan. Kedua, tanah sebagai tempat mendirikan rumah untuk tempat tinggal. Ketiga, tanah sebagai kuburan
Walapun tanah di negara-negara agraris merupakan kebutuhan dasar, tetapi struktur kepemilikan tanah di negara agraris biasanya sangat timpang. Di satu pihak ada individu atau kelompok manusia yang memiliki dan menguasai tanah secara berlebihan namun di lain pihak ada kelompok manusia yang sama sekali tidak mempunyai tanah. Kepincangan atas pemilikan tanah inilah yang membuat seringnya permasalahan tanah di negara-negara agraris menjadi salah satu sumber utama destabilisasi politik.
Tanah dan pola pemilikannya bagi masyarakat pedesaan merupakan faktor penting bagi perkembangan kehidupan sosial, ekonomi dan politik masyarakat pedesaan di samping kehidupan sosial, ekonomi, dan politik masing-masing warga desa itu sendiri. Negara agraris yang mengalami pola pemilikan tanahnya pincang dapat dipastikan mengalami proses pembangunan yang lamban, tidak meratanya kesejahteraan di masyarakat, dan terjadi ketimpangan sosial.
Pada bagian lain, ketimpangan pemilikan tanah yang memperlihatkan secara kontras kehidupan makmur sebagian kecil penduduk pedesaan pemilik lahan yang luas dengan mayoritas penduduk desa yang miskin merupakan potensi konflik yang tinggi karena tingginya kadar kecemburuan sosial dalam masyaralat itu. Hal tersebut sukar dihindarkan karena tanah selain merupakan aset ekonomi bagi pemiliknya juga merupakan aset politik bagi si pemilik untuk dapat aktif dalam proses pengambilan keputusan pada tingkat desa (jumlah lahan yang dikuasai oleh seseorang di desa berbanding lurus dengan pengaruh yang mereka miliki). Bagi mereka yang tidak memiliki tanah akan mengalami dua jenis kemiskinan sekaligus, yakni kemiskinan ekonomi dan kemiskinan politik. Suatu hal yang ironis, mengingat kita selalu diceramahi bagaimana luas dan suburnya tanah di Indonesia bahkan sejak kita masih duduk di bangku sekolah dasar.
Dualisme Hukum Tanah di Indonesia
Dalam sebuah cerita tambo lama pernah tercatat sebuah kisah seperti ini:
“…Satu lagi yang hendak saya pesankan, apabila Mamanda telah berhasil, angkatlah seorang kepala diantara mereka, berdasarkan pilihan dan pemufakatan. Nyatakan pula, bahwa semua tanah yang sanggup mereka kerjakan, saya hadiahkan menjadi hak milik mereka masing-masing. Bahkan tanah disekitarnya, sejauh dapat terlihat dari puncak pohon yang tertinggi, juga menjadi milik mereka secara bersama. “Daulat Tuanku, mohon ampun Patik bertanya, apa pula gunanya penghadiahan tanah yang terakhir ini?”. “Patih yang bijaksana. Tanah macam ke dua ini adalah tanah persediaan kehidupan mereka nanti. Apabila mereka berkembang biak, tidak perlu terlalu cepat berpindah jauh. Tetapi dapatlah mereka membuka hutan yang dekat dengan kampung. Hutan itu merupakan tanah ulayat mereka”. “Tanah ulayat Tuanku?”. “Ya tanah ulayat…”
Cuplikan dialog di atas adalah potongan dari cerita lama Tambo Sumatera (Minagkabau) tentang pembukaan daerah baru oleh Sultan Maharadjo Diradjo. Versi yang sama juga terjadi pada pembukaan tanah di Kalimantan, begitu juga ketika Sri Susuhunan Paku Buwono IV ingin memperluas. wilayahnya ke utara. Cerita tambo sendiri bukan cuma sekedar sejarah bagi masyarakat Minangkabau, melainkan semacam kitab konstitusi yang dibuat pertama kali oleh Datuak Katumanggungan dan Datuak Parpatiah Nan Sabatang untuk menyatukan pandangan orang Minangkabau terhadap asal usul nenek moyang, adat, dan negeri Minangkabau itu sendiri.
Hak ulayat menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah hak yang dimiliki suatu masyarakat hukum adat untuk menguasai tanah beserta isinya di lingkungan wilayahnya. Tanah ulayat tidak hanya berwujud tanah yang dijadikan perkampungan, sawah, ladang, kebun saja tetapi meliputi pula hutan- belukar, padang ilalang, rawa-rawa, sungai-sungai, bahkan laut di sekitarnya. Anggota persekutuan yang ingin membuka tanah untuk dijadikan persawahan atau ladangnya harus meminta izin dahulu kepada kepala persekutuan. Jika tanah yang akan dibuka itu belum pernah dibuka oleh orang lain dan kepala persekutuan tidak berkeberatan, pemohon setelah membayar sejumlah uang untuk kas persekutuan, ia diizinkan membuka tanah yang dimaksud. Apabila tanah dikerjakan terus menerus dan diolah sedemikian rupa, dengan mempergunakan tenaga dan modal sehingga nilai tanah meningkat, maka hubungan penggarap dengan tanah berupa menjadi hubungan pemilikan. Terciptalah hak milik atas tanah menurut hukum adat. Kepala persekutuan atau raja bukanlah pemilik tanah, hanya saja untuk menghormati raja ada suatu pernyataan tidak tertulis bahwa raja adalah pemilik segala tanah di persekutuan atau kerajaan tersebut. Raja sendiri pun tidak menganggap dirinya sebagai pemilik tanah dalam arti yang luas, melainkan yang diminta dari rakyat adalah penyetoran hasil bumi
Ketika penjajah Belanda dan Inggris masuk ke Indonesia, peraturan pun berubah. Di masa kompeni para penguasa Eropa secara teoritis tidak mempersoalkan macam-macam hak atas tanah seperti hak rakyat dan hak raja. Namun nampaknya penjajah-penjajah ini lebih memilih menyesuaikan diri dengan sikap dan teori bahwa semua yang terdapat di bumi adalah kepunyaan raja. Raffles (berkuasa di Indonesia pada 1811–1816) menggunakan asas hukum tata negara yang lebih tepat disebut dengan sistem pajak tanah (landrent) sebesar dua pertiga hasil panen. Ia menganggap bahwa pemerintah Inggris sebagai pengganti raja menjadi pemilik atas tanah, dan karena itu berhak untuk menjaga, mengamati tanah itu serta berhak untuk menyewakannya kepada petani. Teori Raffles, bahwa raja sama dengan pemilik mutlak tanah, tidak sesuai dengan keadaan hukum adat. Dengan mengikuti pendirian ini ia tidak mengetahui hak ulayat desa atau ia menghapuskan hak itu, di mana hak milik rakyat dijadikan hak usaha saja. Akibat pendirian ini begitu besar dalam praktek, keadaan tanah menjadi kacau.
Konflik Pertanahan di Indonesia
Undang undang Pokok Agraria nomor 5 tahun 1960 antara lain bertujuan untuk menghapuskan dualisme di bidang hukum tanah. Undang undang ini mencabut Agrarische Wet 1870 beserta ketentuan ketentuan lanjutannya, dan mendasarkan diri kepada hukum adat, karena hukum adat dianggap bersumber kepada kesadaran hukum rakyat. UUPA telah mengkonversi beberapa hukum tanah adat dan Belanda menjadi sebuah hukum atas kepemilikan tanah. Sehingga sebenarnya dari segi tataran teoritis, telah tercapai unfikasi hukum atas tanah di Indonesia yang menyelesaikan masalah adanya dualisme hukum tanah di Indonesia tadi.
Namun di lain pihak pelaksanaan UUPA paling tidak untuk sementara waktu hingga saat ini banyak yang telah menolak unsur unsur hukum adat dalam proses terjadinya hak milik. Mereka yang telah menggarap, sebidang tanah bertahun-tahun, turun temurun, masih tetap dianggap sebagai penggarap yang sewaktu-waktu dapat diminta. pergi dari tanah garapannya.
Sejak disahkan pada tahun 1960, permasalahan tanah di Indonesia telah mengalami pergeseran dari yang sebelumnya hanya masalah antara pemilik tanah dengan petani penggarap lahan menjadi konflik antara pemilik modal besar dan atau pemerintah dengan pemilik tanah setempat. Secara singkat saya coba memaparkan gambaran besar permasalahan tanah di Indonesia:
1. Adanya standar ganda dalam hal regulasi dan kebijakan
Dalam perkembangannya, disamping UU Pokok Agraria 1960 muncul juga berbagai Undang-Undang Pokok yang mengatur pemanfaatan dan penguasaan tanah yang dikeluarkan oleh berbagai departemen yang inti dari undang-undang itu bertentangan dengan UU PA 1960. Paling sedikit ada empat undang-undang pokok: Undang-Undang Pokok Pertambangan, Undang-Undang Pokok Transmigrasi, Undang-Undang Pokok Irigasi, dan Undang-Undang Pokok Kehutanan.
Undang-Undang Pokok tersebut semuanya bertujuan untuk melindungi kepentingan sektoral, dan dalam pelaksanannya sering mengorbankan kepentingan rakyat demi melindungi kepentingan departemen/sektoral masing-masing. Penghuni hutan bisa dipindahkan (terkadang secara paksa/terpaksa) untuk meninggalkan hutan karena hutan itu dinyatakan sebagai hutan lindung oleh Departemen Kehutanan berdasar UU Pokok Kehutanan, walaupun yang bersangkutan telah tinggal dalam hutan tersebut selama berpuluh-puluh tahun.
2. Kecilnya jumlah petak (persil) tanah yang sudah dipetakan dan didaftarkan
Masyarakat yang telah mengelola suatu lahan dalam waktu yang lama, umumnya telah menginvestasikan waktu dan sumber daya mereka pada tanah tersebut. Tetapi, hanya pemilik tanah yang mempunyai bukti kepemilikan yang dapat menerima perlidungan hukum, walaupun sertifikasi pertanahan Indonesia hanya mencakup 20% dari lahan yang ada. Sehingga besar kemungkinan 80% sisa dari petak atau persil tanah yang belum dicatat dan dipetakan akan terus mengalami konflik.
3. Kurangnya pemahaman tentang hukum dan informasi geospasial di masyarakat
Pada masa lalu, setiap orang yang mempunyai tanah, menggunakan patok untuk menandai batas tanahnya. Bentuknya bisa bermacam-macam, mulai dari patok kayu, pagar batas, bahkan hingga tanaman seperti pohon pisang atau kelapa. Namun biasanya patok-patok seperti ini rentan rusak, baik itu oleh alam seperti hujan deras, badai, dan lai-lain atau karena oleh perbuatan manusia. Padahal informasi geospasial seperti ini penting sekali dalam pencatatan batas tanah oleh petugas yang berwenang (dalam hal ini BPN). Seperti yang sudah kita singgung di atas, hanya pemilik tanah yang bersetifikat lah yang dapat memperoleh perlindungan hukum dan informasi geospasial berperan besar dalam pembuatan sertifikat tersebut.
Menuju Kebijakan Pertanahan Indonesia Yang Lebih Baik
Indonesia dianugerahi tanah yang luas dan subur serta kaya dengan kandungan sumber daya lainnya. Tetapi, pengalaman internasional (terutama kasus-kasus pertanahan yang terjadi di negara-negara agraris berkembang seperti di Amerika Latin dan Asia Pasifik) menunjukkan bahwa potensi yang besar tersebut tidak akan dapat dimanfaatkan tanpa adanya kerangka kebijakan yang tepat. Selain kebijakan yang tepat, tentu juga harus didukung dengan kesiapan infrastruktur (teknologi pemetaan, jumlah surveyor, dan sistem informasi pertanahan). Oleh karena itu saya ingin mengajukan beberapa solusi untuk menuju kebijakan pertanahan Indonesia yang lebih baik:
1. Penyelesaian konflik agraria secara menyeluruh
Konflik yang terjadi selama ini mayoritas merupakan akibat kebijakan yang berat sebelah kepada pemilik modal daripada kepada rakyat pemilik tanah. Kasus agraria ini biasanya disebabkan oleh sengketa mengenai kepemilikan tanah, kompensasi ganti rugi (yang biasanya nominal yang diberikan terlalu kecil bagi rakyat sebagai pemilik tanah), hingga masalah batas. Akan tetapi, pada hakekatnya sengketa sengketa tersebut juga bersumber dari perbedaan pandangan antara rakyat dan pemerintah mengenai apa yang dimaksud dengan “hak atas tanah”. Seperti telah disinggung sebelumnya, sejak dahulu terdapat perbedaan antara perasaan hukum rakyat dan kesadaran hukum penguasa atas tanah. Sengketa kemudian meningkat jumlahnya karena penduduk, tetap terbatasnya persediaan tanah dan maksud pemerintah untuk mengambil kembali areal areal perkebunan serta kehutanan. Pemerintah berpegang kepada ketentuan ketentuan yuridis formal dan memandang sebagian besar dari mereka yang mengerjakan tanah hanya berstatus penggarap belaka.
Selain itu, memahami karakter konflik agraria di Indonesia, maka proses-proses hukum yang selama ini digunakan untuk menyelesaikan konflik tidak memadai untuk menyelesaikannya. Dibutuhkan lembaga khusus penyelesaian konflik agraria. Karena pada dasarnya yang disebut dengan penyelesaian konflik agraria, bukan hanya pembuktian hukum formal dari tanah yang dikonflikkan. Melainkan pemenuhan rasa keadilan pada korban konflik agraria. Selama ini pihak rakyatlah yang selalu jadi korban konflik agraria, karena proses penggusuran tanah-tanah rakyat yang diikuti tindakan kekerasan bukanlah insiden, melainkan sebagai akibat dari kebijakan yang dilahirkan di masa lalu.
2. Menciptakan sistem administrasi pertanahan nasional dalam satu atap
Dalam jangka panjang, mengelola administrasi pertanahan di bawah satu atap, termasuk untuk lahan milik pemerintah, lahan hutan, pertambangan dan lahan bukan hutan, merupakan suatu rencana yang patut dipertimbangkan. Dengan begitu duplikasi dapat dikurangi serta meningkatkan skala ekonomis dengan menggabungkan administrasi pertanahan dan pajak pertanahan. Ini juga dapat menghilangkan permasalahan antara BPN dengan Departemen Kehutanan serta instansi lainnya dan membuat aktifitas monitoring dan pemberlakuan peraturan menjadi lebih mudah.
3. Peningkatan infrastruktur teknologi pemetaan dan pemahaman masalah informasi geospasial dan hukum kepada masyarakat
Saat ini ada tiga jenis teknologi pemetaan yang dapat digunakan untuk memantau pengelolaan tanah:
a. Fotogrametri surveying
Digunakan untuk memetakan klaim-klaim kepemilikan tanah sehingga tidak sekedar verbal namun jelas fisiknya di lapangan. Pertama-tama, dilakukan pemotretan udara skala besar atas kawasan tersebut. Dari foto udara ini dibuat foto tegak (ortofoto) untuk memplot batas-batas klaim pemilik tanah.
b. Remote Sensing (Penginderaan Jauh)
Digunakan untuk memantau penggunaan lahan dari waktu ke waktu. Berbeda dengan fotogrametri yang fokus ke geometri, inderaja lebih fokus pada informasi fisis, semisal liputan lahan atau kesuburan vegetasi di atasnya. Karena inderaja dari satelit umumnya lebih murah dari foto udara, maka ia dapat dilakukan secara berkala (misal setiap musim), sehingga dapat ditemukan tanah-tanah terlantar yang tidak produktif, yang umumnya tanah-tanah yang dikuasai seseorang namun tak termanfaatkan.
c. Sistem Informasi Pertanahan (SIP) atau Land Information System (LIS)
Sistem database tersentral yang mengelola data-data tanah, meliputi koordinat batas-batasnya, penggunaan lahannya beserta sejarah kepemilikannya. Di negara-negara maju, LIS ini terintegrasi dengan suatu jaringan infrastruktur data spasial nasional (ISDN) yang juga dapat diakses oleh dinas tata ruang, perpajakan, bank, notaris, pengadilan bahkan lembaga yang menangani bencana alam. LIS juga dapat membantu mendata dengan cepat tanah-tanah yang harus dibebaskan untuk suatu proyek publik (misalnya pengadaan tanah untuk sekolah, saluran pencegah banjir atau pengadaan makam).
UU Informasi Geospasial yang baru disahkan semoga juga dapat menjadi jawaban terhadap kurangnya pengetahuan masyarakat tentang informasi geospasial. Dengan semakin meningkatnya kesadaran akan pentingnya informasi geospasial, maka masyarakat akan mulai menggunakan patok yang lebih tahan, menyimpan informasi koordinat batas tanah mereka, dan mendaftarkannya ke BPN, sehingga mereka pun akan mendapat perlindungan hukum
Pandangan hidup rakyat kita di desa-desa, bahwa tanah adalah segala-galanya, sumber segala penghidupan dan kehidupan masih tetap berakar. Jika tenaga dan modal telah dikeluarkan selama bertahun tahun dalam penggarapan sebidang tanah, lahirlah anggapan bahwa tanah itu “milik” nya, sebagaimana anggapan orang orang tua mereka terdahulu. Ketentuan ketentuan yuridis formal dan pemahaman teknis pengukuran di lapangan ternyata tidak dapat menjangkau pandangan ini. Penyelesaian sengketa sengketa hak atas tanah yang terjadi sekarang ini tidak dapat diatasi hanya dari segi yuridis formal belaka, tetapi juga harus dipertimbangkan pandangan yang hidup dari masyarakatnya, faktor faktor sosial ekonomi para penggarapannya, yang secara turun temurun telah hidup dari tanah tersebut. Agar tidak ada lagi pertanyaan, rakyat yang mana yang akan kita bela?
Referensi
Amhar, Fahmi Dr. Ing. 2007. Menyelesaikan Masalah Pertanahan. Suara Islam no 21
Fauzi, Noer. 2010. Tanah Sebagai Syarat Hidup Masyarakat (Kata Pengantar Buku Transnasional Argarian Movements: Confronting Globalization). Wiley-Blackwell: UK
Indonesia Policy Briefs. 2005. Kebijakan, Pengelolaan dan Administrasi Pertanahan. World Bank
Marzuki, Suparman. 2008. Konflik Tanah di Indonesia. Pusat Studi Hak Asasi Manusia: UII
Natra, Dewis. 2009. Buku Curaian Adat Minangkabau. Kristal Multimedia: Bukittinggi
Rajagukguk, Erman. 1979. Pemahaman Rakyat Tentang Hak Atas Tanah. Prisma